Selasa, 17 Januari 2023

Musyawarah Desa Verval Calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2023

 



Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada tahun 2023 masih menjadi bagian prioritas penggunaan dana desa yang diamanatkan peraturan PMK dan Peraturan Menteri Desa yang merupakan upaya penghapusan kemiskinan ekstrim yang dilaksanakan di desa.

Langkah yang dilakukan desa pertama kali adalah melaksanakan musyawarah desa verifikasi dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Dalam musyawarah ini BPD menampung usulan dari ketua RT dan tokoh masyarakat siapa yang diusulkan untuk dimasukkan dalam data calon penerima BLT Dana Desa.

Untuk tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya dalam hal kategori penerima BLT Dana Desa, dimana kategori tahun 2023 yang dapat menerima BLT Dana Desa yakni; Lansia Tunggal, Disabilitas, Penyakit Kronis, serta minimal 10% Dana Desa dari total Dana Desa yang masuk ke desa untuk dibiayai BLT Dana Desa.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data calon KPM BLT Dana Desa 2023, pemerintah desa melakukan perekaman data di kabupaten berdasarkan SK Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa, dan menunggu dana tersebut disalurkan ke Rekening Desa dan dilakukan penyaluran BLT DD sesuai tahapan.